Akuntansi Pajak
Coming Soon!
Penerbit : Yrama Widya
Penulis : Prof. Dr. Alexander Hery, S.E., M.Si., M.B.A.
Dari sisi akuntansi komersial, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Dari sisi akuntansi pajak, pengertian pembukuan sesuai dengan Pasal 1 Angka (29) Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021 adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, yang meliputi aset, utang, modal, pendapatan, dan beban, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang diikuti dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca (laporan posisi keuangan) dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan. Laporan keuangan tersebut wajib dilampirkan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan Pasal 4 ayat (4), (4a), dan (4b) Undang-Undang KUP.





Ulasan
There are no reviews yet